Hukum

Ferdy Sambo Diam-Diam Kuliah S2 Teologi dari Dalam Lapas, Status Mahasiswa Masih Aktif

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ternyata kini tengah menjalani kehidupan baru sebagai mahasiswa magister dari balik jeruji. Pria yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong itu diketahui melanjutkan pendidikan S2 Teologi sejak pertengahan 2024.

Berdasarkan data yang tercantum di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Ferdy Sambo resmi terdaftar sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia Jakarta sejak 1 Juli 2024. Ia mengambil program studi Magister Teologi dan hingga sekarang statusnya masih tercatat aktif.

Kabar ini langsung jadi sorotan publik, mengingat nama Ferdy Sambo sempat menjadi pusat perhatian nasional dalam kasus besar yang mengguncang institusi Polri beberapa tahun lalu.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun buka suara terkait hal tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Sambo mengikuti program pendidikan melalui jalur beasiswa yang diberikan kampus kepada warga binaan Nasrani di Lapas Cibinong.

Menurut Rika, Lapas Kelas IIA Cibinong memang telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia untuk menyediakan program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi para warga binaan.

“Dari sejumlah warga binaan Nasrani, salah satu yang berminat mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” ujar Rika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menariknya, proses perkuliahan dilakukan secara daring langsung dari dalam lapas. Pihak lapas juga menegaskan bahwa program pendidikan ini diberikan secara terbuka tanpa perlakuan istimewa kepada Sambo.

Program tersebut disebut menjadi bagian dari pembinaan warga binaan agar tetap memiliki kesempatan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa hukuman.

Selain pendidikan perguruan tinggi, Lapas Cibinong juga disebut telah menjalankan program pendidikan formal lain seperti kejar paket A, B, dan C yang sudah diikuti puluhan warga binaan sejak 2024.

Ditjen PAS menegaskan, hak mendapatkan pendidikan memang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Karena itu, seluruh warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan, termasuk hingga jenjang perguruan tinggi.

By: M. Ubaid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker